Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada pemilik Blueray Cargo Group, John Field, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Selain pidana penjara, John Field juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan John Field bersama dua petinggi Blueray Cargo lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum.
GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN
Dua Petinggi Blueray Ikut Divonis
Selain John Field, dua petinggi Blueray Cargo, yakni Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama.
Keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang diputuskan majelis hakim.
Suap untuk Melancarkan Proses Impor
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa memberikan uang dan berbagai fasilitas kepada sejumlah pejabat Bea Cukai agar proses pengeluaran barang impor milik pelanggan Blueray Cargo berjalan lebih mudah dan cepat.
Majelis hakim mengungkapkan bahwa pemberian tersebut dilakukan agar barang impor memperoleh perlakuan khusus dalam proses kepabeanan, termasuk mempercepat keluarnya barang dari pengawasan pemeriksaan.
Nilai Pemberian Mencapai Rp91,7 Miliar
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, total pemberian yang dilakukan para terdakwa mencapai sekitar Rp91,7 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas:
- Uang sekitar Rp61,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
- Fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar.
- Satu unit mobil Mazda CX-5.
- Sebuah jam tangan mewah merek TAG Heuer.
- Uang sekitar Rp30 miliar yang menurut hakim juga diberikan kepada pihak lain sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis terhadap John Field lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa menuntut John Field dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta, sedangkan Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta mencoreng integritas institusi Bea dan Cukai. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus Menjadi Sorotan
Perkara ini menjadi perhatian publik karena mengungkap dugaan praktik suap dalam proses kepabeanan yang melibatkan perusahaan jasa logistik dan sejumlah pejabat negara.
Persidangan mengungkap adanya dugaan pemberian uang secara bertahap dalam periode tertentu dengan tujuan memperoleh kemudahan dalam proses impor barang. Temuan tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai modus korupsi yang dapat terjadi dalam pelayanan kepabeanan apabila pengawasan tidak berjalan secara optimal.
Komitmen Penegakan Hukum
Putusan terhadap John Field dan dua petinggi Blueray Cargo menunjukkan bahwa praktik suap dalam sektor pelayanan publik tetap menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi dunia usaha agar menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan ketentuan hukum dan menghindari praktik-praktik yang dapat merusak integritas pelayanan negara.
GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN
Sementara itu, proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga menerima suap masih terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus menindak setiap bentuk korupsi yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

0 Komentar