Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sebelumnya digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merupakan milik pribadinya. Namun, pengakuan tersebut memunculkan sorotan karena aset tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan Febrie disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung sebagai tanggapan atas penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah tersebut. Ia menegaskan bahwa kepemilikan rumah itu telah berlangsung sejak lama dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN
Febrie: Rumah Itu Milik Pribadi
Dalam keterangannya kepada awak media, Febrie menepis berbagai spekulasi mengenai kepemilikan rumah yang menjadi lokasi penggeledahan.
Menurutnya, rumah di Sentul merupakan aset pribadi yang telah dimilikinya sejak lama. Ia menyatakan proses kepemilikan rumah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan siap dijelaskan apabila diperlukan dalam proses hukum.
Selain itu, Febrie juga menegaskan bahwa aktivitas yang berlangsung di rumah tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak Masuk dalam LHKPN
Meski telah mengakui kepemilikan rumah tersebut, data LHKPN yang disampaikan Febrie kepada KPK pada Maret 2026 tidak mencantumkan aset berupa rumah di Sentul.
Dalam laporan kekayaan itu, Febrie hanya melaporkan lima bidang tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Tidak terdapat keterangan mengenai properti di Kabupaten Bogor yang kini diakuinya sebagai rumah pribadi.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara.
KPK Soroti Dugaan Penggunaan Nominee
Menanggapi tidak tercatatnya rumah tersebut dalam LHKPN, KPK menyatakan sedang melakukan pendalaman.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengungkapkan bahwa salah satu kemungkinan yang tengah didalami adalah dugaan penggunaan nominee, yakni aset didaftarkan atas nama pihak lain sehingga tidak muncul dalam laporan kekayaan pejabat yang bersangkutan.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Penggeledahan oleh Polri
Rumah di Sentul sebelumnya digeledah oleh tim Kortastipidkor Polri bersama penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bernilai tinggi, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan logam mulia. Barang-barang tersebut kemudian dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Febrie menjelaskan bahwa uang dan barang berharga yang ditemukan memiliki pemilik serta keterkaitan dengan kegiatan tertentu. Ia menyatakan siap memberikan penjelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
LHKPN dan Kewajiban Penyelenggara Negara
LHKPN merupakan instrumen yang diwajibkan bagi penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan korupsi.
Melalui pelaporan tersebut, pejabat publik wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki, baik atas nama sendiri maupun yang menjadi bagian dari kepemilikannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan perbedaan antara kondisi sebenarnya dengan laporan yang disampaikan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif sesuai mekanisme yang berlaku.
Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyatakan Febrie Adriansyah melakukan pelanggaran terkait pelaporan LHKPN.
Proses yang berlangsung masih berada pada tahap pendalaman dan verifikasi terhadap kepemilikan aset serta kesesuaiannya dengan data yang telah dilaporkan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan langkah selanjutnya apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian.
Menunggu Hasil Pendalaman
Pengakuan Febrie Adriansyah mengenai kepemilikan rumah di Sentul yang tidak tercantum dalam LHKPN menjadi perhatian publik, terutama karena berkaitan dengan prinsip transparansi penyelenggara negara.
GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN
Di sisi lain, baik Kejaksaan Agung maupun KPK menegaskan bahwa proses hukum dan pemeriksaan administratif akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Publik kini menunggu hasil pendalaman resmi mengenai status aset tersebut, termasuk penjelasan terkait alasan rumah itu tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan yang telah disampaikan kepada KPK.

0 Komentar