Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Terbaru, penyidik menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN berinisial Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan food tray atau ompreng untuk program MBG.
Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), LMI diduga memiliki peran penting dalam pembentukan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN
Diduga Menginisiasi Pembentukan Perusahaan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tersebut terjadi pada tahun 2025. Penyidik menyebut LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai jalur penjualan food tray kepada calon mitra SPPG.
Perusahaan tersebut diduga bukan sekadar menjadi pemasok, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur distribusi ompreng kepada para mitra dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh tersangka.
Harga Ompreng Diduga Sudah Diatur
Kejagung mengungkapkan bahwa harga food tray yang ditawarkan kepada calon mitra diduga telah dipatok secara sepihak.
Penyidik menduga di dalam harga tersebut terdapat bagian tertentu yang diperuntukkan bagi LMI sebagai syarat agar proses persetujuan (approval) terhadap calon mitra dapat diberikan.
Meski demikian, hingga saat ini Kejagung belum mengungkap secara rinci besaran keuntungan yang diduga diterima tersangka maupun nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Langsung Ditahan Selama 20 Hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sebagaimana ketentuan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi. LMI dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menambah Daftar Tersangka Kasus MBG
Penetapan LMI menambah jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang memiliki anggaran besar dan bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya peserta didik.
Sejak penyidikan dimulai, Kejagung telah mengusut berbagai dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk kendaraan operasional, perangkat elektronik, hingga food tray atau ompreng yang digunakan dalam distribusi makanan bergizi.
Dugaan Modus Pengadaan
Penyidik menduga pengadaan ompreng dilakukan melalui mekanisme yang telah dikondisikan sebelumnya. Dugaan tersebut mencakup pembentukan perusahaan tertentu, penetapan harga secara sepihak, hingga pemberian keuntungan kepada pihak tertentu agar memperoleh persetujuan dalam proses pengadaan.
Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam tahap pembuktian oleh Kejaksaan Agung. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kejagung Terus Mendalami Kasus
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Program Makan Bergizi Gratis.
GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami mekanisme pengadaan barang serta kemungkinan adanya praktik monopoli atau pengaturan proyek yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap LMI masih berlangsung. Sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

0 Komentar