Kasus hukum yang menjerat seorang lansia bernama Mbah Mujiran mendadak menjadi sorotan nasional dan memicu reaksi keras dari petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, secara terbuka mengecam langkah hukum terhadap Mbah Mujiran yang diduga mengambil getah karet di area perkebunan milik PTPN di Lampung. Ia menegaskan bahwa BUMN tidak boleh bersikap arogan terhadap rakyat kecil, terlebih kepada warga lanjut usia yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup.
Pernyataan keras itu menandai sikap tegas Danantara terhadap pola penanganan masalah sosial di lingkungan perusahaan negara, sekaligus menjadi alarm agar seluruh BUMN lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dibanding kriminalisasi.
GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN
Kronologi Kasus Mbah Mujiran
Kasus bermula pada Februari 2026 ketika Mbah Mujiran, seorang pria lanjut usia berusia 72 tahun, diduga mengambil getah karet di area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara atau PTPN I Regional VII di Lampung Selatan. Dalam dakwaan, ia disebut menyimpan getah karet hasil sadapan yang kemudian diduga hendak dijual. Pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp8,8 juta akibat hilangnya sekitar 550 kilogram getah karet.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah diketahui bahwa Mbah Mujiran tetap menjalani proses hukum pidana meski usianya sudah lanjut dan alasan ekonominya dinilai menjadi faktor utama. Banyak pihak menilai penyelesaian melalui jalur pidana terhadap warga lansia miskin dianggap terlalu berlebihan dan kurang mengedepankan rasa keadilan sosial.
Bos Danantara Geram: BUMN Milik Rakyat
Menanggapi polemik tersebut, Dony Oskaria mengaku sangat geram atas langkah pelaporan hingga kriminalisasi terhadap Mbah Mujiran. Menurutnya, tindakan itu tidak sejalan dengan nilai dasar BUMN yang dibentuk untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.
Dony secara tegas menyampaikan bahwa perusahaan negara tidak boleh memperlakukan rakyat kecil secara arogan.
“BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan,” tegas Dony.
Ia juga mengecam pendekatan hukum pidana terhadap masyarakat kecil yang sedang bertahan hidup karena dinilai dapat mencederai citra BUMN di mata publik. Dalam kapasitasnya sebagai Kepala BP BUMN, Dony bahkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Mbah Mujiran dan keluarganya atas polemik yang terjadi.
Danantara Perintahkan Proses Hukum Dihentikan
Tidak berhenti pada pernyataan, Dony Oskaria langsung menginstruksikan sejumlah langkah konkret kepada PTPN terkait penyelesaian kasus tersebut.
Beberapa instruksi yang disampaikan antara lain:
- Menghentikan proses hukum terhadap Mbah Mujiran
- Meminta manajemen PTPN menemui langsung keluarga untuk meminta maaf
- Memberikan bantuan sosial kepada Mbah Mujiran
- Membuka peluang pekerjaan bagi keluarga Mbah Mujiran
Menurut Dony, solusi terhadap persoalan kemiskinan tidak boleh dilakukan dengan pemidanaan, tetapi harus melalui pembinaan dan pemberdayaan ekonomi. Ia bahkan meminta agar Mbah Mujiran atau anggota keluarganya diberi kesempatan bekerja di lingkungan PTPN sesuai kemampuan fisik yang dimiliki.
Sidang Sempat Ditunda
Sebelumnya, sidang Mbah Mujiran di Pengadilan Negeri Kalianda sempat digelar dengan agenda membahas mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Namun, sidang ditunda hingga awal Juni 2026 karena belum ada kepastian dari pihak PTPN terkait proses perdamaian. Kondisi kesehatan Mbah Mujiran juga dilaporkan sempat menurun selama masa penahanan karena faktor usia dan penyakit asam urat.
Penundaan tersebut membuka ruang dialog antara perusahaan dan pihak keluarga agar perkara dapat diselesaikan tanpa proses pidana berkepanjangan.
Kasus Berakhir Damai, PTPN Minta Maaf
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa polemik akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. PTPN resmi berdamai dengan Mbah Mujiran dan menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat.
Dengan kesepakatan damai tersebut, proses hukum dihentikan dan Mbah Mujiran dipastikan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya. Selain itu, perusahaan juga disebut menyiapkan bantuan sosial sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Jadi Peringatan Keras untuk Semua BUMN
Kasus Mbah Mujiran disebut akan dijadikan “red flag” atau peringatan keras bagi seluruh direksi BUMN di Indonesia. Danantara bersama BP BUMN berencana mengevaluasi standar operasional perusahaan negara, terutama dalam menangani konflik dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Ke depan, pendekatan humanis dan restorative justice akan lebih diutamakan agar BUMN tidak lagi dipersepsikan sebagai institusi yang kaku atau terlalu represif terhadap masyarakat kecil.
GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN
Kasus Mbah Mujiran menjadi pengingat penting bahwa penegakan aturan di lingkungan BUMN harus tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Reaksi keras dari Dony Oskaria menunjukkan adanya upaya membangun wajah baru BUMN yang lebih berpihak kepada rakyat dan tidak semata berorientasi pada pendekatan hukum formal.
Di tengah tuntutan profesionalisme dan perlindungan aset negara, keseimbangan antara ketegasan hukum dan empati sosial menjadi kunci. Sebab pada akhirnya, seperti yang ditegaskan Danantara, BUMN hadir untuk rakyat, bukan untuk menakut-nakuti rakyat.
.jpg)
0 Komentar