Editors Choice

3/recent/post-list

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara


 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada anggota DPRD Pelalawan, Sunardi, setelah dinyatakan terbukti menggunakan ijazah Paket C yang bermasalah saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (9/7/2026).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan sebagai wakil rakyat.

GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN

Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan dokumen ijazah yang tidak sah sebagai salah satu persyaratan administrasi pencalonan legislatif.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berawal dari Penggunaan Ijazah Paket C

Kasus ini bermula ketika Sunardi diduga menggunakan ijazah Paket C untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Pelalawan pada Pemilu 2019 dan kembali digunakan pada Pemilu 2024.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa ijazah tersebut telah dibatalkan oleh instansi pendidikan yang menerbitkannya sejak 2019. Meski demikian, dokumen tersebut tetap digunakan sebagai syarat pencalonan.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim menilai alat bukti yang diajukan selama persidangan, termasuk dokumen dan keterangan para saksi, telah memenuhi unsur pembuktian sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Atas dasar itu, hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang diajukan penuntut umum.

Jaksa Sebelumnya Menuntut 4 Tahun

Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Sunardi dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa berpendapat bahwa terdakwa secara sengaja menggunakan dokumen yang tidak sah dalam proses pencalonan sebagai anggota legislatif. Tuntutan tersebut akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim melalui putusan pengadilan.

Terdakwa Masih Memiliki Hak Hukum

Meski telah dijatuhi vonis, Sunardi masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama.

Sementara itu, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka pidana yang dijatuhkan akan dieksekusi sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus Jadi Sorotan Publik

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas proses pemilihan umum serta keabsahan dokumen yang digunakan oleh calon pejabat publik.

Penggunaan dokumen pendidikan merupakan salah satu persyaratan administratif penting dalam pencalonan anggota legislatif. Oleh karena itu, keaslian dan keabsahan dokumen menjadi bagian dari proses verifikasi yang memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan.

Pentingnya Integritas dalam Pemilu

Kasus yang menjerat Sunardi menjadi pengingat bahwa setiap peserta pemilu wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi secara jujur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN

Integritas dalam proses pencalonan tidak hanya penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan penyelenggaraan pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas.

Dengan putusan tersebut, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan administrasi, sehingga kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia dapat terus ditingkatkan.

Posting Komentar

0 Komentar