Editors Choice

3/recent/post-list

Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah, Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE


 Pakar telematika Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah. Dalam sidang perdana yang digelar pada Jumat (10/7/2026), tim kuasa hukumnya menilai penyidik keliru menerapkan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar penetapan tersangka.

Permohonan tersebut merupakan upaya hukum terbaru Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sebelumnya, Roy juga mengajukan praperadilan yang mempersoalkan keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam perkara yang sama.

GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Melawan Hukum

Dalam persidangan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membacakan pokok permohonan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara melawan hukum.

Menurut pihak pemohon, penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dinilai tidak tepat jika dikaitkan dengan perbuatan yang disangkakan kepada Roy Suryo. Tim kuasa hukum juga berpendapat bahwa proses penyidikan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana serta tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai standar penetapan tersangka.

Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE

Salah satu fokus utama permohonan praperadilan adalah penggunaan Pasal 32 UU ITE oleh penyidik. Menurut tim kuasa hukum, unsur-unsur dalam pasal tersebut dianggap tidak terpenuhi sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

Karena itu, pemohon meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah sekaligus menyatakan proses penyidikan yang mendasarinya bertentangan dengan hukum.

Sidang Perdana Digelar di PN Jakarta Selatan

Sidang perdana praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dalam perkara ini, pihak termohon terdiri atas Polda Metro Jaya selaku penyidik dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai pihak terkait dalam proses penanganan perkara.

Lanjutan Upaya Hukum Roy Suryo

Permohonan terbaru ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, hakim telah mengabulkan sebagian permohonan Roy terkait sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan tersebut tidak secara otomatis membatalkan status tersangka ataupun menghentikan proses penyidikan, sehingga Roy kembali mengajukan praperadilan yang secara khusus menguji keabsahan penetapan status tersangkanya.

Menunggu Jawaban dari Pihak Termohon

Setelah pembacaan permohonan, persidangan akan berlanjut dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon, dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti serta keterangan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Dalam mekanisme praperadilan, hakim akan menilai apakah prosedur penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk kecukupan alat bukti dan kesesuaian prosedur yang dilakukan penyidik.

Proses Pokok Perkara Tetap Berjalan

Permohonan praperadilan pada dasarnya hanya menguji aspek formil tindakan aparat penegak hukum, seperti sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun tindakan penyidikan tertentu. Praperadilan tidak memutus apakah seseorang bersalah atau tidak atas dugaan tindak pidana yang disangkakan.

GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN

Karena itu, hasil praperadilan nantinya akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah sesuai prosedur hukum, sementara pembuktian mengenai pokok perkara tetap menjadi kewenangan persidangan pidana apabila perkara dilimpahkan ke pengadilan. Hingga saat ini, publik masih menunggu proses persidangan praperadilan beserta putusan hakim yang akan menentukan kelanjutan aspek formil dalam penanganan kasus tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar