Editors Choice

3/recent/post-list

Pulih dari Operasi, Eks Menag Yaqut Dijebloskan Lagi ke Rutan KPK


 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menempatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik pasca menjalani operasi saluran pencernaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemindahan penahanan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) malam setelah tim dokter menyatakan Yaqut cukup pulih untuk kembali menjalani masa tahanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan kondisi kesehatan tersangka telah membaik. Dengan demikian, status pembantaran penahanan yang sebelumnya diberikan kepada Yaqut resmi berakhir dan proses hukum kembali berjalan sebagaimana mestinya.

GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN

Sempat Jalani Pembantaran Penahanan

Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Yaqut pada akhir Juni 2026 setelah ia mengalami gangguan kesehatan dan harus menjalani operasi saluran pencernaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Selama menjalani perawatan, Yaqut berada di bawah pengawasan ketat aparat KPK dan petugas pengawal tahanan. Pembantaran penahanan diberikan semata-mata karena alasan medis, bukan penghentian proses hukum yang sedang berjalan.

Kondisi Kesehatan Dinyatakan Membaik

Menurut KPK, keputusan mengembalikan Yaqut ke rumah tahanan diambil setelah dokter menyatakan proses pemulihan berjalan dengan baik dan yang bersangkutan dinilai mampu kembali menjalani masa penahanan.

Sebelum dipindahkan ke Rutan KPK, penyidik terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan Yaqut melalui serangkaian pemeriksaan medis. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur penahanan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan hak-hak tersangka.

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang sedang diusut KPK. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji Indonesia yang mengakibatkan kerugian negara.

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidikan Tetap Berjalan

KPK menegaskan bahwa pembantaran penahanan karena alasan kesehatan tidak menghentikan proses penyidikan. Selama Yaqut menjalani perawatan, penyidik tetap memantau perkembangan kondisi kesehatannya sambil menyiapkan langkah-langkah lanjutan dalam penyelesaian berkas perkara.

Setelah kembali berada di Rutan KPK, Yaqut akan melanjutkan proses hukum sesuai tahapan penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

KPK Pastikan Hak Tersangka Tetap Dipenuhi

Dalam setiap penanganan perkara, KPK menyatakan tetap mengedepankan pemenuhan hak-hak tersangka, termasuk hak memperoleh pelayanan kesehatan apabila diperlukan.

Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa setiap keputusan terkait pembantaran maupun pemindahan penahanan selalu didasarkan pada rekomendasi tim medis, sehingga tidak mengganggu proses penegakan hukum maupun kondisi kesehatan tersangka.

Publik Menanti Kelanjutan Persidangan

Kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara. KPK memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN

Dengan kembalinya Yaqut ke Rumah Tahanan KPK setelah pulih dari operasi, proses penanganan perkara diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Publik kini menunggu perkembangan berikutnya, termasuk penyelesaian berkas penyidikan dan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan apabila seluruh unsur pidana telah dinilai terpenuhi.

Posting Komentar

0 Komentar