Editors Choice

3/recent/post-list

Pengacara Herawati Sebut Bukti Sudah Kuat, Erin Wartia Berpeluang Jadi Tersangka


 Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Herawati terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia memasuki babak baru. Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, menyatakan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dinilai sudah cukup kuat sehingga menurutnya terlapor berpeluang ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara dilakukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Deolipa usai mendampingi Herawati menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (9/7/2026). Meski demikian, penetapan status tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.

GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN

Herawati Jalani Pemeriksaan Tambahan

Dalam pemeriksaan terbaru, Herawati dimintai keterangan oleh penyidik terkait kronologi dugaan penganiayaan yang dilaporkannya.

Menurut Deolipa, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada kliennya. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan pihak terlapor.

Penyidik Akan Periksa Saksi dan Terlapor

Deolipa menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

Setelah pemeriksaan terhadap pelapor selesai, penyidik dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Selanjutnya, Erin Wartia sebagai pihak terlapor juga akan dimintai keterangan sebelum penyidik menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kuasa Hukum Nilai Pembuktian Tidak Rumit

Menurut Deolipa Yumara, perkara ini memiliki pembuktian yang relatif sederhana.

Ia menilai hasil visum korban, keterangan para saksi, serta sejumlah bukti fisik yang telah dikumpulkan sudah menjadi dasar yang cukup kuat untuk mendukung proses penyidikan. Atas dasar itu, ia berpendapat terdapat peluang bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dari kuasa hukum pelapor dan bukan keputusan resmi dari kepolisian. Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik menilai telah terpenuhi syarat pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

CCTV Bukan Fokus Utama Penyidik

Dalam keterangannya, Deolipa juga menyebut penyidik tidak menjadikan rekaman kamera pengawas (CCTV) sebagai fokus utama dalam pembuktian perkara.

Menurutnya, penyidik lebih menitikberatkan pada alat bukti lain seperti hasil visum, keterangan saksi, serta bukti fisik yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Ia berpendapat kombinasi alat bukti tersebut telah memberikan gambaran yang cukup mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Rieke Diah Pitaloka Ikut Mengawal Kasus

Dalam pemeriksaan tersebut, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka turut hadir mendampingi Herawati.

Rieke mengatakan kehadirannya merupakan bentuk pengawasan agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Ia juga menilai perkara tersebut menjadi salah satu implementasi perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Herawati Serahkan Proses kepada Penyidik

Sementara itu, Herawati memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik dan tim kuasa hukumnya.

Ia menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku serta menunggu hasil gelar perkara yang akan menentukan arah penanganan kasus tersebut.

Penetapan Tersangka Menjadi Wewenang Penyidik

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, status tersangka hanya dapat ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menilai telah terdapat alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Oleh karena itu, meskipun kuasa hukum pelapor menilai peluang penetapan tersangka cukup besar, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara dan evaluasi terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Hingga saat ini, Erin Wartia masih berstatus sebagai pihak terlapor. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan harus dihormati sampai terdapat penetapan hukum maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN

Publik diimbau menunggu perkembangan resmi dari kepolisian dan tidak berspekulasi mengenai status hukum para pihak sebelum penyidik menyampaikan hasil penyidikan secara resmi.

Posting Komentar

0 Komentar