Editors Choice

3/recent/post-list

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan modus yang digunakan Henry Surya (HS) dalam perkara tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Menurut OJK, skema tersebut diduga menyebabkan kerugian ratusan miliar rupiah terhadap ratusan pemegang polis dan berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan investasi perusahaan asuransi melalui transaksi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan OJK. Proses penyidikan saat ini dilakukan oleh OJK bersama Bareskrim Polri.

GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN

OJK Ungkap Modus Investasi Ilegal

Dalam konferensi pers, OJK menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan terjadi pada periode 2016 hingga 2019. Menurut penyidik, Henry Surya diduga melakukan investasi yang tidak sesuai dengan Peraturan OJK (POJK).

OJK mengungkap bahwa PT Asuransi Jiwa Prolife membeli Medium Term Notes (MTN) atau surat utang jangka menengah yang diterbitkan perusahaan-perusahaan afiliasi. Selanjutnya, MTN tersebut diduga dikonversi menjadi saham milik Henry Surya, kemudian dana hasil pembelian saham itu kembali mengalir ke perusahaan asuransi. Menurut OJK, skema tersebut tidak sesuai dengan ketentuan investasi yang berlaku.

Kupon Bunga 14 Persen Disebut Tak Pernah Dibayar

OJK juga mengungkap adanya perjanjian yang menyebut Henry Surya berkewajiban memberikan imbal hasil atau kupon bunga sebesar 14 persen atas investasi tersebut.

Namun, menurut hasil penyidikan, kewajiban pembayaran bunga itu diduga tidak pernah direalisasikan. Ketika nilai pasar saham menurun pada 2019, Henry Surya disebut tidak melakukan pembelian kembali (buyback). Sebaliknya, saham tersebut kembali dikonversi menjadi MTN dengan nilai sekitar Rp597 miliar.

Gagal Bayar Ganti Rugi Nasabah

Selain dugaan penyimpangan investasi, OJK menyatakan PT Asuransi Jiwa Prolife juga tidak melaksanakan perintah tertulis yang diterbitkan OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada pemegang polis.

Nilai ganti rugi yang belum dibayarkan disebut mencapai sekitar Rp566,24 miliar, sehingga perkara ini berkembang menjadi dugaan tindak pidana perasuransian sekaligus dugaan pengabaian terhadap kewenangan OJK.

OJK Sita Aset Senilai Rp113,97 Miliar

Sebagai bagian dari proses penyidikan, OJK telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Nilai aset yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp113,97 miliar, terdiri atas uang tunai, deposito, properti, kendaraan, hingga aset lainnya yang kini menjadi barang bukti dalam proses hukum.

OJK menyatakan penelusuran terhadap aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara masih terus dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian nasabah.

Terancam Hukuman Berat

Dalam perkara ini, Henry Surya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Menurut OJK, dugaan pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda yang nilainya dapat mencapai ratusan miliar rupiah, apabila seluruh unsur pidana terbukti di pengadilan.

Penyidikan Masih Berlangsung

OJK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan bersama aparat penegak hukum. Penyidik masih mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Seluruh temuan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Henry Surya tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Seluruh dugaan yang disampaikan oleh penyidik masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Komitmen OJK Lindungi Nasabah

OJK menyatakan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Selain melakukan penindakan hukum, OJK juga berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap industri perasuransian agar praktik investasi yang tidak sesuai ketentuan tidak kembali terjadi.

GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN

Kasus dugaan penggelapan dana nasabah ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan yang efektif demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar