Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan publik setelah memusnahkan 14 jam tangan mewah hasil sitaan dari kasus korupsi Asabri. Namun, hasil pemeriksaan terbaru mengejutkan banyak pihak karena seluruh barang tersebut ternyata bukan asli, melainkan barang palsu (KW).
Pemusnahan ini dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung dalam rangka kegiatan BPA Fair 2026 yang digelar di Jakarta. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan barang rampasan negara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN
Awalnya Disita dari Terpidana Kasus Asabri
Barang-barang tersebut berasal dari terpidana kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Asabri, Jimmy Sutopo. Total ada 14 jam tangan berbagai merek yang sebelumnya disita sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Namun, setelah dilakukan penelitian mendalam oleh ahli, Kejagung memastikan bahwa jam tangan tersebut tidak memiliki keaslian seperti produk merek aslinya dan dikategorikan sebagai barang tiruan.
Hasil Pemeriksaan: Semua Jam Tangan Ternyata KW
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa hasil verifikasi menunjukkan seluruh jam tangan yang disita tidak identik dengan produk asli.
Dengan kata lain, meskipun terlihat seperti barang mewah, faktanya seluruh item tersebut adalah barang palsu yang tidak memiliki nilai sebagai produk original.
Bahkan, disebutkan bahwa jika dibandingkan dengan produk asli, nilai barang tersebut jauh berbeda. Satu jam tangan asli dari merek tertentu bisa bernilai miliaran rupiah, sementara versi palsunya hanya memiliki nilai jauh lebih rendah.
Alasan Barang Dimusnahkan
Kejagung menegaskan bahwa barang palsu tidak dapat dilelang atau dimanfaatkan oleh negara karena berkaitan dengan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Negara juga tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari barang counterfeit karena dapat merugikan pemilik merek asli serta melanggar hukum perdagangan internasional.
Oleh karena itu, keputusan pemusnahan menjadi langkah akhir yang dianggap paling sesuai secara hukum.
Proses Pemusnahan Dilakukan Terbuka
Pemusnahan 14 jam tangan tersebut dilakukan secara terbuka dalam kegiatan BPA Fair 2026. Prosesnya juga disaksikan oleh sejumlah pejabat Kejagung dan pihak terkait.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk transparansi dalam pengelolaan barang rampasan negara, agar publik dapat mengetahui bahwa tidak semua barang sitaan dapat dimanfaatkan atau dijual kembali.
Menjadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian karena awalnya barang tersebut disangka merupakan aset mewah hasil tindak pidana korupsi. Namun setelah diverifikasi, justru diketahui bahwa barang-barang tersebut tidak memiliki nilai sebagai barang mewah asli.
Kejadian ini sekaligus menunjukkan pentingnya proses verifikasi barang sitaan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan aset negara.
Pemusnahan 14 jam tangan mewah rampasan kasus Asabri oleh Kejagung menegaskan bahwa negara tidak dapat mengelola barang ilegal, termasuk barang palsu.
GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN
Meski sempat dikira sebagai aset bernilai tinggi, hasil pemeriksaan membuktikan bahwa seluruh jam tangan tersebut adalah barang KW. Karena itu, pemusnahan menjadi langkah akhir yang sesuai aturan hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa proses hukum tidak hanya berhenti pada penyitaan, tetapi juga harus melalui verifikasi ketat sebelum aset negara diperlakukan lebih lanjut.
0 Komentar