Editors Choice

3/recent/post-list

Indef Sebut Ekspor Sumber Daya Alam Satu Pintu Bakal Kerek Devisa, Tapi Ada Catatan Penting

 


Rencana pemerintah menerapkan sistem ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu mulai mendapat sorotan dari kalangan ekonom. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan devisa negara dan memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis Indonesia. Namun, di balik potensi besar tersebut, INDEF juga mengingatkan adanya risiko terhadap fleksibilitas pelaku usaha, khususnya eksportir skala kecil dan menengah.

Kebijakan ekspor satu pintu ini akan dijalankan melalui badan baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah BUMN yang disiapkan menjadi gerbang utama ekspor komoditas SDA strategis Indonesia. Pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai berlaku efektif 1 Juni 2026.

GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN

Apa Itu Ekspor SDA Satu Pintu?

Sistem ekspor SDA satu pintu merupakan mekanisme baru di mana ekspor komoditas sumber daya alam strategis akan terpusat melalui satu entitas BUMN, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat tata kelola ekspor, memperbaiki pengawasan devisa hasil ekspor (DHE), dan meminimalkan praktik perdagangan yang merugikan negara.

Pada tahap awal, pemerintah akan memfokuskan kebijakan ini pada beberapa komoditas utama seperti:

  • Batu bara
  • Kelapa sawit (CPO)
  • Ferro alloy atau paduan besi

Komoditas tersebut dipilih karena memiliki kontribusi besar terhadap ekspor nasional sekaligus potensi devisa yang sangat tinggi.

INDEF: Potensi Besar untuk Dongkrak Devisa

Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, menilai kehadiran DSI sebagai pintu tunggal ekspor dapat membantu pemerintah mengoptimalkan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang selama ini dinilai belum maksimal. Dengan pengawasan yang lebih terpusat, pemerintah diperkirakan bisa memperoleh data ekspor yang lebih akurat dan mengurangi kebocoran penerimaan negara.

Menurut INDEF, sistem satu pintu berpotensi:

1. Meningkatkan Devisa Negara

Ekspor yang lebih terpantau diyakini membuat DHE lebih banyak masuk dan bertahan di sistem keuangan domestik. Selama ini, sebagian devisa ekspor dinilai tidak optimal kembali ke dalam negeri akibat lemahnya pengawasan.

2. Mengurangi Praktik Ilegal

Salah satu masalah besar dalam ekspor komoditas SDA adalah praktik under invoicing, transfer pricing, hingga manipulasi nilai ekspor yang menyebabkan potensi penerimaan negara hilang.

Pemerintah menilai sistem satu pintu dapat mempersempit ruang praktik tersebut karena transaksi akan lebih mudah diawasi dan tervalidasi.

3. Memperkuat Posisi Tawar Indonesia

Dengan pengelolaan ekspor melalui satu entitas besar, Indonesia dipandang bisa memiliki daya tawar internasional lebih kuat dalam menentukan harga, volume ekspor, hingga negosiasi dengan pembeli global.

INDEF menyebut posisi Indonesia di pasar komoditas dunia berpotensi semakin strategis, terutama untuk produk seperti batu bara dan sawit yang memiliki permintaan global tinggi.

Pemerintah Ingin Hentikan Kebocoran Ekspor

Pemerintah menyebut pembentukan DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperbaiki tata kelola ekspor SDA nasional.

CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menyatakan selama ini masih ditemukan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan komoditas Indonesia yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Sistem ekspor satu pintu diharapkan bisa meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat akuntabilitas perdagangan internasional Indonesia.

Sementara itu, pemerintah juga memperkuat aturan terkait Devisa Hasil Ekspor SDA (DHE SDA) agar lebih banyak valas hasil ekspor tetap berada di dalam negeri guna menopang stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah.

Tapi INDEF Ingatkan: Jangan Matikan Eksportir Kecil

Meski mendukung kebijakan tersebut, INDEF memberi catatan penting. Esther Sri Astuti mengingatkan agar tata kelola ekspor satu pintu tidak berubah menjadi sistem yang terlalu sentralistik hingga justru menyulitkan eksportir kecil.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan DSI tetap transparan dan memberi ruang kompetisi sehat agar perusahaan kecil tidak kehilangan kelincahan dalam mencari pasar ekspor baru. Jika pengelolaan terlalu birokratis, ada risiko pelaku usaha kecil kalah bersaing.

INDEF menilai tantangan terbesar kebijakan ini bukan sekadar membangun lembaga baru, tetapi memastikan tata kelola yang:

  • Transparan
  • Akuntabel
  • Tidak monopolistik
  • Tetap memberi kepastian bagi eksportir swasta

Dengan begitu, tujuan meningkatkan devisa bisa tercapai tanpa mengorbankan dinamika bisnis ekspor nasional.

Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Pemerintah memastikan kebijakan ekspor satu pintu tetap mulai berlaku pada 1 Juni 2026, meskipun sebelumnya sempat muncul isu penundaan implementasi hingga 2027.

Namun pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan ekspor tetap dilakukan perusahaan eksisting, sedangkan DSI akan berperan sebagai pengendali tata kelola, pelaporan, dan pengawasan transaksi ekspor. Artinya, mekanisme pasar disebut tidak akan berubah secara drastis pada tahap awal implementasi.

Dampak terhadap Ekonomi Indonesia

Jika berjalan efektif, kebijakan ekspor satu pintu berpotensi memberi sejumlah dampak positif bagi ekonomi nasional:

  • Cadangan devisa meningkat
  • Nilai tukar rupiah lebih stabil
  • Pengawasan perdagangan ekspor lebih ketat
  • Penerimaan negara dari SDA lebih optimal
  • Praktik manipulasi ekspor berkurang
GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN

Namun, keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada implementasi di lapangan, kualitas tata kelola, serta kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara pengawasan dan efisiensi bisnis.

INDEF menilai kebijakan ekspor sumber daya alam satu pintu berpotensi menjadi terobosan besar untuk meningkatkan devisa Indonesia. Dengan pengawasan yang lebih terpusat melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), pemerintah diyakini bisa menekan kebocoran ekspor dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.

Namun demikian, keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh transparansi dan efektivitas pelaksanaannya. Sebab, seperti diingatkan INDEF, kebijakan yang bertujuan memperkuat negara jangan sampai justru menghambat ruang gerak eksportir kecil yang selama ini turut menopang perdagangan nasional. 

Posting Komentar

0 Komentar