Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memastikan kebijakan penunjukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas tambang tidak akan mengganggu kontrak ekspor yang selama ini telah berjalan. Pemerintah menegaskan seluruh perjanjian dagang yang sudah disepakati perusahaan tambang dengan pembeli luar negeri tetap dihormati selama masa transisi menuju sistem ekspor satu pintu.
Kepastian tersebut disampaikan di tengah kekhawatiran pelaku industri mengenai potensi perubahan skema perdagangan komoditas strategis seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy setelah PT DSI ditetapkan sebagai BUMN khusus ekspor yang nantinya berperan sebagai eksportir tunggal.
GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN
Kontrak Ekspor yang Sudah Berjalan Tetap Berlaku
Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, memastikan pemerintah tidak ingin mengganggu kontrak ekspor yang telah berjalan antara perusahaan tambang dan pembeli internasional. Menurutnya, fokus utama pemerintah adalah menjaga stabilitas perdagangan agar transisi menuju sistem baru berlangsung mulus tanpa menciptakan gangguan terhadap arus ekspor nasional.
Pandu menegaskan pemerintah masih terus berdialog dengan asosiasi industri dan pelaku usaha guna menyerap masukan sebelum implementasi penuh skema baru. Pendekatan tersebut dilakukan agar sistem ekspor satu pintu dapat diterapkan tanpa mengganggu kepastian bisnis yang sudah ada.
Selain itu, Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, juga memastikan pemerintah tetap menghormati kontrak jangka panjang yang telah dibuat eksportir dengan pembeli di luar negeri. Namun, evaluasi tetap akan dilakukan terhadap kontrak yang diduga tidak mencerminkan harga pasar global atau berpotensi mengandung praktik under invoicing.
PT DSI Jadi Eksportir Tunggal, Tapi Bertahap
Pemerintah menegaskan pengoperasian PT DSI sebagai eksportir tunggal tidak dilakukan secara mendadak. Pada fase awal, khususnya sepanjang masa transisi hingga akhir 2026, PT DSI belum berfungsi penuh sebagai operator ekspor utama. Perusahaan ini akan lebih dahulu menjalankan fungsi verifikasi dan pengawasan terhadap transaksi ekspor, termasuk memastikan harga jual komoditas sesuai standar pasar global.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa ketika PT DSI mulai beroperasi penuh pada Januari 2027, kontrak perdagangan internasional nantinya akan dijalankan langsung oleh BUMN tersebut dengan para importir di berbagai negara. Dengan skema ini, perusahaan tambang akan menjual komoditasnya ke PT DSI, sementara urusan ekspor ditangani secara terpusat.
Pemerintah Ingin Tingkatkan Posisi Tawar Indonesia
Pembentukan PT DSI sebagai eksportir tunggal disebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global. Dengan model ekspor terpusat, pemerintah berharap harga komoditas nasional dapat lebih mengikuti acuan harga internasional dan meminimalkan praktik penjualan di bawah harga pasar.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai sebagian besar kontrak komoditas tambang seperti batu bara, CPO, dan feronikel umumnya berlangsung dalam jangka pendek. Kondisi tersebut dianggap memudahkan penyesuaian ketika PT DSI mulai mengambil alih peran ekspor secara penuh. Ia juga menegaskan sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak termasuk dalam skema ekspor satu pintu ini.
Kekhawatiran Industri Mulai Dijawab
Munculnya kebijakan eksportir tunggal sempat menimbulkan pertanyaan dari pelaku usaha terkait kepastian kontrak dagang internasional yang sudah disepakati jauh hari. Namun, pemerintah menegaskan tidak akan ada pembatalan kontrak secara sepihak. Sebaliknya, pendekatan transisi akan dilakukan melalui konsolidasi dan rekonsiliasi data ekspor bersama pelaku industri sebelum kebijakan berjalan sepenuhnya.
GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN
Bagi perusahaan tambang, kepastian bahwa kontrak tetap berjalan menjadi sinyal penting untuk menjaga hubungan dagang dengan pembeli internasional sekaligus mengurangi risiko gangguan pasokan. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu stabilitas ekspor nasional.

0 Komentar