Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, termasuk kekerasan yang terjadi melalui media elektronik dan platform digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial membuat bentuk kekerasan seksual kini semakin kompleks. Tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga melalui:
GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN
- penyebaran konten intim tanpa izin,
- pelecehan daring,
- ancaman seksual digital,
- eksploitasi melalui media elektronik,
- hingga pemerasan berbasis konten pribadi.
Karena itu, perlindungan hukum dinilai harus terus diperkuat agar mampu menjawab tantangan era digital.
Kekerasan Seksual Digital Meningkat
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan seksual berbasis elektronik mengalami peningkatan signifikan. Banyak korban mengalami tekanan psikologis akibat:
- penyebaran foto atau video pribadi,
- intimidasi di media sosial,
- doxing,
- cyber harassment,
- maupun ancaman penyebaran konten sensitif.
Nurul Arifin menilai dampak kekerasan seksual digital bisa sama seriusnya dengan kekerasan fisik karena memengaruhi kesehatan mental, reputasi, kehidupan sosial, bahkan masa depan korban.
Apalagi konten yang tersebar di internet sering sulit dihapus sepenuhnya dan dapat terus beredar dalam waktu lama.
Perlindungan Korban Harus Jadi Prioritas
Menurut Nurul Arifin, fokus utama penanganan kasus harus berada pada perlindungan korban, bukan justru menyudutkan atau menyalahkan korban.
Ia menyoroti masih adanya stigma sosial yang membuat banyak korban takut melapor karena khawatir:
- dipermalukan,
- dihakimi,
- atau identitas pribadinya tersebar ke publik.
Padahal, korban kekerasan seksual membutuhkan:
- pendampingan hukum,
- perlindungan identitas,
- dukungan psikologis,
- serta jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.
Media Elektronik Jadi Tantangan Baru
Perkembangan teknologi komunikasi membuat pola kejahatan seksual ikut berubah. Pelaku kini memanfaatkan:
- aplikasi pesan instan,
- media sosial,
- platform video,
- hingga teknologi manipulasi digital
untuk melakukan pelecehan maupun eksploitasi seksual.
Salah satu bentuk yang semakin marak adalah penyebaran konten intim non-konsensual atau penyebaran materi pribadi tanpa persetujuan korban.
Selain itu, muncul pula ancaman:
- deepfake pornografi,
- pemerasan seksual daring,
- grooming terhadap anak,
- dan eksploitasi digital lainnya.
Karena itu, regulasi dan kemampuan aparat dalam menangani kejahatan digital dinilai harus terus diperkuat.
Penegakan Hukum Dinilai Harus Adaptif
Nurul Arifin menilai aparat penegak hukum perlu memiliki kemampuan yang lebih adaptif dalam menangani kasus kekerasan seksual berbasis elektronik.
Penanganan kasus digital membutuhkan:
- kemampuan investigasi siber,
- pelacakan bukti elektronik,
- kerja sama lintas platform digital,
- serta perlindungan data pribadi korban.
Selain itu, proses hukum juga diharapkan tidak berbelit agar korban merasa aman untuk melapor.
Edukasi Digital Jadi Kunci Pencegahan
Selain penegakan hukum, edukasi masyarakat mengenai keamanan digital juga dianggap sangat penting.
Masyarakat, khususnya generasi muda, perlu memahami:
- risiko berbagi data pribadi,
- keamanan media sosial,
- ancaman eksploitasi digital,
- serta cara melindungi privasi di internet.
Nurul Arifin menilai literasi digital harus menjadi bagian penting dalam pendidikan modern karena kejahatan siber semakin berkembang seiring kemajuan teknologi.
Perlindungan Anak dan Perempuan Jadi Sorotan
Kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan seksual digital adalah perempuan dan anak-anak. Banyak kasus menunjukkan korban diincar melalui pendekatan manipulatif di media sosial maupun platform daring.
Karena itu, pengawasan terhadap ruang digital dan perlindungan kelompok rentan dinilai perlu diperkuat melalui:
- kebijakan pemerintah,
- pengawasan platform,
- edukasi keluarga,
- serta kerja sama lintas lembaga.
Ruang Digital Harus Lebih Aman
Kasus kekerasan seksual berbasis elektronik menunjukkan bahwa ruang digital belum sepenuhnya aman bagi masyarakat.
Nurul Arifin berharap pemerintah, aparat hukum, platform digital, dan masyarakat dapat bekerja sama menciptakan ekosistem internet yang lebih aman dan berpihak pada korban.
GABUNG KE WEBSITE RESMI KAMI : DAFTAR/LOGIN
Menurutnya, kemajuan teknologi seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi alat untuk melakukan intimidasi, eksploitasi, atau kekerasan seksual.
Penguatan perlindungan hukum, edukasi digital, dan keberanian masyarakat untuk melapor dinilai menjadi langkah penting untuk menekan meningkatnya kasus kekerasan seksual di era elektronik dan media sosial saat ini.

0 Komentar